SISTEM POLITIK, SUPRASTRUKTUR POLITIK, INFRASTRUKTUR POLITIK, dan PERAN SERTA MASYARAKAT di INDONESIA


A.        SISTEM POLITIK
1.     Pengertian
Sistem politik Indonesia adalah kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan.

2.  Perbedaan sistem politik di berbagai negara
a. Sistem Politik Di Negara Komunis
              Bercirikan:
v  Pemerintahan yang sentralistik
v  Peniadaan hak milk pribadi
v  Peniadaan hak-hak sipil dan politik
v  Tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka
v  Tidak adanya oposisi 
v  Terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat

b. Sistem Politik Di Negara Liberal
Bercirikan:
v  Adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok
v  Pembatasan kekuasaan, khususnya dari pemerintah dan agama, penegakan hukum
v  Pertukaran gagasan yang bebas
v  Sistem pemerintahan yang transparan, yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas.

c. Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis.
Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
1.      Ide kedaulatan rakyat
2.      Negara berdasarkan atas hokum
3.      Bentuk RepublikPemerintahan berdasarkan konstitusi
4.      Pemerintahan yang bertanggung jawab
5.      Sistem Pemilihan langsung
6.      Sistem pemerintahan presidensiil


B. SUPRASTRUKTUR POLITIK
1. Pengertian
Suprastruktur politik merupakan suatu lembaga formal yang menjadi suatu keharusan untuk kelengkapan sistem bernegara. Montesquieu, membagi lembaga dalam 3 kelompok, yaitu:

A. Eksekutif
Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden, Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan Negara.
1.      Presiden
Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia.
Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.
Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Wewenang Presiden antara lain:
           
1.      Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
2.      Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU
3.      Mengajukan RUU kepada DPR. Kemudian Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
4.      Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
5.      Menetapkan Peraturan PemerintahMengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
6.      Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
7.      Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
8.      Menyatakan keadaan bahaya
9.      Mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR
10.  Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
11.  Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
12.  Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
13.  Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU DPR
14.  Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
15.  Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR
16.  Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
17.  Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui

B. Legeslatif
sistem perwakilan di Indonesia saat ini menganut sistem bikameral. Itu ditandai dengan adanya dua lembaga perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Kekuasaan legeslatif terletak pada:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )
MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih secara langsung. Pasal 3 UUD 1945 menyebutkan kewenangan MPR sebagai berikut:
1.Mengubah dan menetapkan UUD
2.Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
3.Hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD Pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. ( pasal 1 ayat 2 )

2. Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )
     
 # Tugas DPR adalah sebagai berikut:
Q  Membentuk undang-undang
Q  Membahas rancangan RUU bersama Presiden
Q  Membahas RAPBN bersama presiden
            # Fungsi DPR adalah sebagai berikut
    Fungsi legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang
    Fungsi anggaran, berwenang menyusun dan menetapkan RAPBN bersama presiden
    Fungsi pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pemerintah
# DPR diberikan hak-hak yang diatur dalam pasal-pasal UUD 1945, antara lain:

B  Hak interpelasi, hak DPR untuk meminta keterangan pada presiden
B  Hak angket, hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan Presiden/ Pemerintah)
B  Hak menyampaikan pendapat
B  Hak mengajukan pertanyaan
B  Hak Imunitas, hak DPR untuk tidak dituntut dalam pengadilan
B  Hak mengajukan usul RUU

3. Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )
            Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
            Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang.
Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 128 orang.
Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
                       
# Tugas dan wewenang DPD antara lain:
    1. Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
    2. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK
    3. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
    4. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan dana APBN

# DPD memiliki fungsi:
1.      Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
2.      Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
        
C. Yudikatif
Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh:
1. Mahkamah Agung (MA)
            Tugas MA adalah mengawasi jalannya undang-undang dan memberi sanksi            terhadap segala pelanggaran terhadap undang-undang.
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
1.      Kewenangan MK adalah sebagai berikut:
2.      Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
3.      Menguji undang-undang terhadap UUD
4.      Memutuskan sengketa lembaga Negara
5.      Memutuskan pembubaran partai politik
6.      Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu
7.      Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

3. Komisi Yudisial (KY)
Lembaga ini berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
Lembaga ini berwenang mengusulkan pengangkatan hakim, kalau di Indonesia ditambah dengan satu lembaga lagi, yakni :
           
4. Insfektif
            Kekuasaan ini terletak pada lembaga:
            Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK adalah salah satu badan bebas dan madiri yang diadakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.        
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden.
                                   

C. INFRASTRUKTUR POLITIK
Infrastruktur Politik adalah kelompok yang ada dalam kenyataan kehidupan politik masyarakat atau lembaga-lembaga politik yang ada dalam masyarakat yang di bentuk dan bergerak di tingkat masyarakat itu sendiri.
a. Partai Politik (political party)
Partai politik adalah sekelompok orang yang terorganisir yang berusaha untuk mengendalikan pemerintahan agar dapat melaksanakan program-programnya dan menempatkan angota-anggotanya dalam jabatan pemerintah.
v  Sejarah Partai Politik di Indonesia
- Masa Pra Kemerdekaan
Partai-partai yang berkembang sebelum kemerdekaan dengan 3 aliran besar yaitu Islam(Sarekat Islam), Nasionalis(PNI, PRI, IP, PI), dan Komunis(PKI), serta Budi Utomo sebagai organisasi modern yang melakukan perlawanan tidak secara fisik terhadap Belanda.
- Masa Pasca Kemerdekaan (1945-1965)
Maklumat Pemerintah(3 Nov 45) yang memuat keinginan pemerintah akan kehadiran partai politik agar masyarakat dapat menyalurkan aspirasi secara teratur membuat tumbuh suburnya partai-partai politik pasca kemerdekaan. Dan terbagi 4 aliran yaitu : dasar Ketuhanan(Partai Masjumi, Parkindo, NU, Partai Katolik), dasar Kebangsaan(PNI, PIR, INI, PTI, PWR), dasar Marxisme(PKI, Partai Murba, Partai Sosialis Indonesia, Permai), dan dasar Nasionalisme(PTDI, PIN, IPKI).
Pada masa Demokrasi Liberal berakibat mandeknya pembangunan ekonomi dan rawannya keamanan karena perhatian lebih ditujukan pada pembenahan bidang politik. Hingga Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang melahirkan Demokrasi terpimpin. Dan terjadi pengucilan kekuatan TNI oleh PKI dalam Peristiwa G30s/PKI dengan jatuhnya 7 perwira tinggi TNI AD. Akhirnya, Kehancuran Orde Lama ditandai dengan surutnya politisi sipil.
- Masa Orde Baru (1966-1998)
Pada era Orde Baru partai Golkar selalu mengalami kemenangan dan hanya mempergunakan asas Pancasila. Era Orde Baru mengalami antiklimaks kekuasaan hingga Indonesia mengalami krisi moneter dan berkembang menjadi krisis multidimensi.
- Masa Reforfmasi (1999-Sekarang)
Pada masa ini merupakan arus angin perubahan menuju demokratisasi dan asas keadilan. Dan partai politik diberi kesempatan untuk hidup kembali dan mengikuti pemilu dengan multi partai.

b. Kelompok Kepentingan (interest group)
Aktivitasnya menyangkut tujuan yang lebih terbatas, dengan sasaran yang monolitis dan intensitas usaha yang tidak berlebihan serta mengeluarkan dana dan tenaga untuk melaksanakan tindakan politik di luar tugas partai politik.
Menurut Gabriel A. Almond, kelompok kepentingan diidentifikasi kedalam jenis-jenis kelompok, yaitu :
ü  Kelompok anomik => Terbentuk diantara unsur masyarakat secara spontan
ü  Kelompok non-asosiasional => Jarang terorganisir secara rapi dan kegiatannya bersifat kadang kala.
ü  Kelompok institusional => Bersifat formal dan memiliki fungsi politik disamping artikulasi kepentingan.
ü  Kelompok asosiasional => kelompok khusus yang memakai tenaga professional yang bekerja penuh dan memiliki prosedur teratur
untuk memutuskan kepentingan dan tuntutan.

c. Kelompok Penekan (pressure group)
Salah satu institusi politik yang dapat dipergunakan oleh rakyat untuk menyalurkan aspirasi dan kebutuhannya dengan sasaran akhir adalah untuk mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijakan pemerintah.
Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yaitu :
a. Lembaaga Swadaya Masyarakat (LSM),
b. Organisasi-organisasi sosial keagamaan,
c. Organisasi Kepemudaan,
d. Organisasi Lingkungan Hidup,
e. Organisasi Pembela Hukum dan HAM, serta
f. Yayasan atau Badan Hukum lainnya.

d. Media Komunikasi Politik(political communication media)
Salah satu instrumen politik yang berfungsi menyampaikan informasi dan persuasi mengenai politik baik dari pemerintah kepada masyarakat maupun sebaliknya.

e. Tokoh Politik (political/figure)
Pengangkatan tokoh politik merupakan proses transformasi seleksi terhadap anggota masyarakat dari berbagai sub-kultur dan kualifikasi tertentu yang kemudian memperkenalkan mereka pada peranan khusus dalam sistem politik.
Pengangkatan tokoh politik akan berakibat terjadinya pergeseran sektor infrastruktur politik, organisasi, asosiasi, kelompok kepentingan serta derajat politisasi dan partisipasi masyarakat.












E.         PARTISIPASI DALAM SISTEM POLITIK
1.     Pengertian
Partisipasi politik secara harfiah berarti keikutsertaan.
Jadi, partisipasi politik adalah keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari sejak pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan.
Sistem politik memiliki pengaruh untuk menuai perbedaan dalam pola partisipasi politik warganegaranya.
      Pola partisipasi politik di negara dengan sistem politik Demokrasi Liberal tentu berbeda dengan negara dengan sistem Komunis atau Otoritarian. Bahkan, di negara-negara dengan sistem politik Demokrasi Liberal juga terdapat perbedaan.
Warganegara di negara-negara Eropa Utara (Swedia, Swiss, Denmark) cenderung lebih tinggi tingkat partisipasi politiknya ketimbang negara-negara Eropa bagian selatan (Spanyol, Italia, Portugal, dan Yunani).

2. Mode partisipasi politik
Mode partisipasi politik adalah tata cara orang melakukan partisipasi politik.
Mode ini terbagi ke dalam 2 bagian besar, yaitu:
v  Mode konvensionl adalah mode klasik partisipasi politik.
Misalnya:
1.      kegiatan pemilu
2.      Kampanye
3.      Membentuk dan bergabung dalam organisasi masyarakat
4.      Mengadakan komunikasi dengan pejabat pemerintah
v  Mode unkonvensional
Mode unkonvensional adalah mode partisipasi politik yang tumbuh seiring munculkan Gerakan Sosial Baru (New Social Movements).
            Misalnya:
1.      gerakan pro lingkungan
2.      gerakan perempuan
3.      protes mahasiswa
4.      Mogok kerja
5.      unjuk rasa

3. Bentuk partisipasi politik
Bentuk partisipasi politik mengacu pada wujud nyata kegiatan politik tersebut. Samuel P. Huntington dan Joan Nelson membagi bentuk-bentuk partisipasi politik menjadi :
  1. Kegiatan pemilihan
yaitu kegiatan pemberian suara dalam pemilihan umum, mencari dana partai, menjadi tim sukses, mencari dukungan bagi calon legislatif atau eksekutif, atau tindakan lain yang berusaha mempengaruhi hasil pemilu.
b.   Lobby
Lobby yaitu upaya perorangan atau kelompok untuk menghubungi pimpinan politik dengan maksud mempengaruhi keputusan mereka tentang suatu isu.
c.   Kegiatan organisasi
            Kegiatan Organisasi yaitu partisipasi individu ke dalam organisasi, baik      selaku anggota maupun pemimpinnya, guna mempengaruhi pengambilan       keputusan oleh pemerintah.
d.   Contacting
Contacting yaitu upaya individu atau kelompok dalam membangun jaringan dengan pejabat-pejabat pemerintah guna mempengaruhi keputusan mereka.
e. Tindakan kekerasan (violence)
Tindakan Kekerasan yaitu tindakan individu atau kelompok guna mempengaruhi keputusan pemerintah dengan cara menciptakan kerugian fisik manusia atau harta benda contohnya, huru-hara, teror, kudeta, dan pemberontakan.

4. Dimensi subyektif individu
Dimensi subyektif adalah serangkaian faktor psikologis yang berpengaruh terhadap keputusan seseorang untuk terlibat dalam partisipasi politik.
Dimensi subyektif indinidu dibagi menjadi 2 jenis yaitu .
B  Political Disaffection.
Political Disaffection adalah istilah yang mengacu pada perilaku dan perasaan negatif individu atau kelompok terhadap suatu sistem politik.
Penyebab utama dari political disaffection ini adalah media massa, terutama televisi.
Dengan banyaknya individu menyaksikan acara televisi, utamanya berita-berita politik, mereka mengalami keterasingan politik (political alienation).
Keterasingan ini akibat melemahnya dukungan terhadap struktur-struktur politik yang ada di sistem politik seperti parlemen, kepresidenan, kehakiman, partai politik, dan lainnya.
Wujud keterasingan ini muncul dalam bentuk sinisme politik berupa protes-protes, demonstrasi-demonstrasi, dan huru-hara.
Jika tingkat political disaffection tinggi, maka para individu atau kelompok cenderung memilih bentuk partisipasi yang sinis ini.
B  Political Efficacy. 
Political Efficacy adalah istilah yang mengacu kepada perasaan bahwa tindakan politik (partisipasi politik) seseorang dapat memiliki dampak terhadap proses-proses politik. Keterlibatan individu atau kelompok dalam partisipasi politik tidak bersifat pasti atau permanen melainkan berubah-ubah.
Dapat saja seseorang yang menggunakan hak-nya untuk memiliki di suatu periode, tidak menggunakan hak tersebut pada periode lainnya.
Secara teroretis, ikut atau tidaknya individu atau kelompok ke dalam bentuk partisipasi politik bergantung pada Political Political Efficacy ini.


Comments

  1. Wah keren2 bintang2 di blog ini juga keren.. Isinya lengkap banget :D

    ReplyDelete

Post a Comment

Translate into

English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Visit me on

Instagram Facebook Twitter Linkedin

Popular Post

KESETIMBANGAN KIMIA DALAM INDUSTRI

SEGITIGA API DAN PEMINDAHAN PANAS

PERILAKU BUDAYA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI